Santoso, Lukman (2012) Problematika Pemekaran Daerah Pasca Reformasi di Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum, 1 (2). pp. 267-286. ISSN 2302-1128
|
Text
Problematika Pemekaran Daerah P.pdf Download (287kB) | Preview |
Abstract
Salah satu konsekuensi logis dari kebijakan desentralisasi politik otonomi daerah merupakan fenomena pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru/Daerah otonomi Baru (DOB). Pemerintah secara khusus mengatur perluasan daerah melalui UU No 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan kesempatan dalam pembentukan lokal NKRI berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kawasan budaya, sosial politik, kependudukan, sosial, dan pertimbangan lain yang memungkinkan pelaksanaan otonomi daerah yang secara teknis diatur oleh PP No 129 Tahun 2000 jo PP No 78 Tahun 2007. Awalnya, pemekaran daerah memiliki dampak positif demokratisasi,
pertumbuhan pusat-pusat baru, pendekatan untuk pelayanan publik, kemudahan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pertumbuhan lapangan kerja
baru, dan motivasi pengembangan inovasi dan kreativitas daerah . Namun, pelaksanaannya ternyata menjadi faktor politik yang dominan dalam proses
pemekaran daerah. Jadi ekspansi kebijakan regional di era reformasi telah gagal, karena tidak mampu menjawab pertanyaan kesejahteraan dan pelayanan
masyarakat. Penyebab kegagalan ini adalah adanya kepentingan politik dari elit politik daerah dan DPRD. Selain itu, pemekaran juga menimbulkan konflik spasial.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah perlu tegas, yaitu, Pertama, pemerintah harus segera menyiapkan undang-undang tentang grand design penataan
daerah di Indonesia. Kedua, harus ada peraturan yang ketat untuk mengatur daerah usulan perluasan. Ketiga, pemerintah harus mampu menjamin bahwa setiap anggota masyarakat, termasuk di daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau tetap bisa mendapatkan pelayanan publik yang mereka butuhkan. Keempat, pemerintah
juga harus memastikan bahwa alokasi dana pembangunan (baik melalui APBN dan APBD) dapat ditransfer secara transparan dan akuntabel ke level terendah di daerah secara adil dan proporsional.
Item Type: | Journal Article |
---|---|
Keyword: | Reformasi, otonomi daerah, pemekaran daerah |
Subjects: | ?? 300 ?? |
Divisions: | ?? fac_sya ?? |
Depositing User: | Mr Kardi Kardi |
Date Deposited: | 02 Aug 2016 04:03 |
Last Modified: | 02 Aug 2016 04:03 |
Actions (login required)
View Item |