Iriani, Dewi (2014) Bukti Tanda Kependudukan Melalui Sistem Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Di Kabupaten Ponorogo. Justicia Islamica, 11 (1). pp. 143-160. ISSN 1693-5926
|
Text
ktp.pdf Download (8MB) | Preview |
Abstract
Tempat tinggal juga diartikan sebagai domisili seseorang, untuk itu penulis akan memberikan penjelasan mengenai arti atau pengertian dan domisili. Domisili ialah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan kewajibanya meskipun sesungguhnya ia bertempat tinggal lain bahkan sebuah badan hukum dapat memiliki tempat kedudukan tertentu, dengan demikian domisili dapat berarti tempat tinggal seseorang atau kedudukan badan hukum. Untuk membuktikan domisili atau tempat tinggal seseorang, maka orang tersebut harus mempunyai KTP. Pengaturan mengenai kependudukan tertuang pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Penduduk, Peraturan Bupati No.32 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pen yelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Item Type: | Journal Article |
---|---|
Keyword: | Asas Kewarganegaraan, Domisili, Kartu Tanda Penduduk |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Mr Alwan Wibawanto |
Date Deposited: | 21 Mar 2018 05:35 |
Last Modified: | 21 Mar 2018 05:35 |
Actions (login required)
View Item |