Iriani, Dewi (2015) Analisa Terhadap Batasan Minimal Usia Pernikahan Dalam UU. NO. 1 Tahun 1974. Justicia Islamica, 12 (1). pp. 129-146. ISSN 1693-5926
|
Text
usia.pdf Download (8MB) | Preview |
Abstract
Artikel ini mendiskusikan tentang proses uji materi terhadap batasan minimal usia menika sebagaiaman dalam Ui] Perkawinan No 1 Tahun 1974. Batas usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 yaitu jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Sedan gkan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 15 ayat (1), untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-u ndang No. 1 Tahun 1974. Menurut Hukum Perdata dalam Pasal 29 menentukan; Setiap laki-laki yang belum berusia 18 tahun penuh dan wanita yang belum berusia 15 tahun penuh, tidak diperkenankan men gadakan perkawinan namun bila ada alasan-alasan penting Presiden dapat menghapuskan larangan itu dengan memberikan dispensasi. Hal ini sangat bertentanggan dengan Undang-undang R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Adanya perbedaaan aturan kategori usia dewasa diberbagai aturan perundanagan perlu diuji materi di Makhamah Konstitusi, maka batasan usia minimal pernikahan sangat diperlukan untuk bagi calon pengantin.
Item Type: | Journal Article |
---|---|
Keyword: | Pernikahan, Uji Materil, Makhamah Konstitusi |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Mr Alwan Wibawanto |
Date Deposited: | 21 Mar 2018 05:54 |
Last Modified: | 21 Mar 2018 05:54 |
Actions (login required)
View Item |