Agama, Konstitusi, dan Penguatan Hak Asasi Anak

Maulidia, Rahmah (2016) Agama, Konstitusi, dan Penguatan Hak Asasi Anak. Jurnal Ilmu Ushuluddin, 10 (2). pp. 209-226. ISSN 1412-5188

[img]
Preview
Text
753-2073-1-PB.pdf

Download (356kB) | Preview

Abstract

ulisan ini menjelaskan hak asasi anak dari sudut pandang agama dan konstitusi,serta menawarkan gagasan penguatan hak asasi anak lewat edukasi. Penguatan dapat dilakukan pula melalui kampanye perlindungan anak sebagai bagian dari ikhtiar menciptakan masa depan Indonesia lebih baik. Anak adalah makhluk rentan yang tidak punya kuasa untuk melawan hegemoni manusia dewasa. Indonesia juga telah
meratifikasi Konvensi Hak Anak. Ada empat prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak (KHA) tersebut: 1)non-diskriminasi; 2) prinsip yang terbaik bagi anak; 3)hak untuk hidup dan berkembang; serta 4. hak untuk ikut berpartisipasi. Yang dimaksud dengan prinsip non-diskriminasi artinya tidak membedakan anak
berdasarkan asal-usul, suku, agama, ras dan sosial ekonomi. Sedangkan yangdimaksud dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua
tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus
menjadi pertimbangan utama.

Item Type: Journal Article
Keyword: HAM dan anak, edukasi, integrasi
Divisions: ?? fac_sya ??
Depositing User: Unnamed user with email mudhofar
Date Deposited: 18 Aug 2016 06:02
Last Modified: 25 Feb 2017 15:18

Actions (login required)

View Item View Item